25 radar bogor

KPK Tetapkan Rektor Unila Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi OTT KPK. Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi tersangka.
Ilustrasi OTT KPK. Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi tersangka.

RADAR BOGORKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Penetapan tersangka terhadap Rektor Unila Karomani dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (19/8) malam. KPK melakukan giat operasi senyap pada Bandung, Lampung dan Bali.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung dan Bali,” ucap Ghufron.

“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Hemmy Setiawan), HY (Heryadi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.

Selain itu, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

“Sedangkan AD (Andi Desfiandi) ditangkap di Bali,” pungkas Ghufron.

AD (Andi Desfiandi) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

KRM (Karomani), HY (Heryadi), dan MB (Muhammad Basri) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Editor: Rany