25 radar bogor

218 Napi Teroris Lapas Khusus Gunung Sindur Dapat Remisi

Lapas Gunung Sindur
Simbolis perwakilan narapidana Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur yang mendapatkan remisi pada momen hari kemerdekaan RI yang ke 77

GUNUNG SINDUR – RADAR BOGOR, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dan Narkotika, mendapat remisi 17 Agustus 2022. Penyerahan remisi dilakukan di halaman lapas, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga : Seluruh Petugas Lapas Khusus dan Lapas Narkotika Gunung Sindur di Tes Urin BNNK Bogor

“Jumlah penghuni di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur ada 905 narapidana, yang menapat remisi 826 orang, sisanya tidak dapat karena belum memenuhi syarat,” ungkap Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto usai menghadiri remisi.

Ia menjelaskan, hampir semua narapidana dapat remisi kecuali tindak perkara korupsi (tipikor) karena belum membayar uang pengganti.

“Untuk kasus tipikor hanya Gayus Tambunan yang mendapat remisi. Tapi untuk remisi bebas tidak ada, hanya ada RU-2,” jelasnya.

Sementara, Kalapas Narkotika Damari mengaku, ada tiga orang mendapat remisi bebas sedangkan yang lain hanya pengurangan masa tahanan.

“Dari total narapidana 742 orang, yang dapat remisi sekitar 394 orang tapi tidak langsung bebas. Dan remisi umum ada 23 orang. Sedangkan yang bebas 3 orang,” tuturnya.

Sementara itu, narapidana teroris di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur yang mendapat remisi ada sekitar 218 orang. Mereka sudah mengakui NKRI dan menyatakan ikrar.

“Untuk napi teroris yang mendapat remisi sekarang berasal dari jaringan JAD, tapi kita tidak bisa menyebutkan satu persatunya,” ungkapnya.

Baca Juga : Terkuak, Kasus Sopir Truk Korban Begal Terikat di Gunung Sindur Rekayasa

Besaran remisi RU-1 yang diperoleh adalah 5 orang untuk remisi satu bulan, 41 orang untuk remisi dua bulan, 363 orang untuk remisi tiga bulan, 149 orang untuk remisi empat bulan, 175  untuk remisi lima bulan, dan 72 untuk remisi enam bulan.

Sedangkan untuk remisi RU-2 yang diperoleh adalah 2 orang untuk remisi tiga bulan, 8 orang untuk remisi empat bulan, dan 11  untuk remisi lima bulan. (abi)

Reporter : Jaenal Abidin
Editor : Yosep