25 radar bogor

Tiba di Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Diam

Rp 78 T
Surya Darmadi alias Apeng.

RADAR BOGOR, Bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 13.57 WIB. Kedatangan Surya Darmadi alias Apeng mendatangi Kejagung setelah sebanyak empat kali mangkir dari pemanggilan Korps Adhyaksa.

Pantauan JawaPos.com, Surya Darmadi terlihat mengenakan kemeja berwarna putih saat memasuki gedung bundar Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kedatangan Surya Darmadi setelah dijemput oleh tim jaksa penyidik Kejagung.

Baca juga: SMK Wikrama Bogor Sabet Juara di Business Simulation Competition

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, pihaknya telah menepati janji untuk datang ke Kejagung pada Senin (15/8). Juniver membantah kliennya kabur dari proses hukum.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Agustus 2022, klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain. Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar,” kata Juniver di Kompleks Kejagung, Senin (15/8).

Baca juga: Heboh, Tengkorak Manusia Ditemukan di Bawah Jembatan MA Salmun

Juniver mengklaim, kliennya berupaya kooperatif menjalani prosea hukum. Karena itu, Surya Darmadi berupaya hadir untuk membela dirinya dari jeratan hukum.

“Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tegas Juniver.

Baca juga: Ribuan Angkot di Bogor Dibekukan Dishub, Organda Ungkap Penyebabnya

Kejagung sebelumnya ingin menyidangkan kasus yang menjerat Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini dilakukan, karena Surya Darmadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau tak kunjung kooperatif.

“Persidangan in absentia, sudah proses,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/8).

Febrie menyatakan, persidangan secara in absentia karena Surya Darmadi tak kunjung kooperatif. Dia diduga berada di luar negeri. Korps Adhyaksa juga telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik PT. Duta Palma Group itu namun tidak diindahkan.

Baca juga: Indonesia Sukses Swasembada Beras, Hadiah HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Persidangan in absentia bertujuan untuk merampas aset milik Surya Darmadi. Sebab tak tanggung, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

“Kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya,” tegas Febrie.

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Fintech Syariah di Indonesia Raih Peringkat Ketiga Global Islamic Fintech Index 2022

Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Editor: Rany