25 radar bogor

Bawaslu Buka Posko Pengaduan, Cegah Pencatutan Data Masyarakat oleh Parpol

Ilustrasi Bawaslu RI temukan sejumlah masalah di TPS Kota Bogor.
Ilustrasi Bawaslu RI temukan sejumlah masalah di TPS Kota Bogor.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor membuka Posko Pengaduan Masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya pencatutan dan pencantuman data diri masyarakat oleh partai politik.

Baca Juga : Bawaslu Gelar Lomba Poster dan Video Pendek Pengawasan Pemilu 2024

“Guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat, jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah Senin (15/8/2022).

Menurutnya, hal ini sebagaimana peran pihaknya dalam tugas pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Tahun 2024.

Selain itu juga melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Kami berharap pejabat pemerintah, pegawai ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu serta seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.,” jelas Irfan.

Pihaknya juga mengimbau kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024, agar tidak memasukan pihak yang dilarang sebagai anggota atau pengurus partai politik, seperti TNI/POLRI, ASN, kepala desa, penyelenggara Pemilu atau pihak lain yang diatur menurut aturan perundang-undangan.

Baca Juga : Bawaslu RI Izinkan Parpol Sosialisasi dengan Warga, Ini Ketentuannya

Selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menyampakan surat imbauan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah, Polres Bogor, Kodim, para keepala deesa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi terkait keterdaftaran diri dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik.

“Oleh karena itu, jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam SIPOL dapat melaporkan ke posko aduan secara langsung ke Kantor Bawaslu atau atau melalui link https://forms.gle/uEep2U6JHsmtXAqt8,” imbau Irfan. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep