25 radar bogor

22 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Bogor 

Nikah Massal
Sepasang suami istri melaksanakan sidang isbat nikah massal di Pengadilan Agama Bogor, Jumat (12/8/2022). SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 22 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Bogor mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama (PA) Bogor Kelas 1A pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga : Bocah Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas

Ketua PA Bogor Kelas 1A, Nasrul menjelaskan para peserta sidang isbat nikah massal ini merupakan pasutri yang sudah sah pernikahannya secara agama, namun belum belum tercatat secara hukum oleh negara.

Dirinya menyebut kebanyakan pasutri tidak mencatatkan pernikahannya karena kelalaian karena sibuk, lupa, tidak memiliki uang, dan juga jaraknya yang jauh ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Padahal status hukum dan pengakuan dari negara itu sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi lainnya. Setelah mendapat penetapan dari PA dan dibawa ke KUA, dicatatkan dan dikeluarkan buku nikahnya. Kalau sudah semua mereka bisa membuat akta kelahiran, membuat paspor dan lainnya,” tutur Nasrul.

Dari total 45 pasangan peserta yang mendaftar hanya 22 pasangan yang diperbolehkan ikut sidang isbat nikah massal tersebut. Hal ini disebut Nasrul karena peserta lainnya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kita tidak mau menetapkan perkawinan yang tidak sesuai syarat dan rukun. Salah satunya karena sang suami sudah memiliki istri sebelumnya. Kita tidak mau menetapkan sah tapi justru akan menimbulkan masalah ke depannya, jadi kita saring betul-betul,” terangnya.

Nasrul mengapresiasi Komunitas perempuan Peduli Sosial yang telah menginisiasi kegiatan sidang isbat nikah massal tersebut. Berkat biaya administrasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan mudah dan gratis.

Namun dirinya berharap ke depan pelaksanaan sidang isbat nikah tidak hanya dilakukan secara massal tetapi juga terpadu melibatkan berbagai dinas terkait sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara langsung dan maksimal.

Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan kegiatan sidang isbat nikah massal ini sesuai dengan visi Kota Bogor yakni menjadi kota ramah dan layak keluarga.

Sidang isbat dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak-hak seorang warga negara yang tidak terpenuhi karena belum adanya pengesahan pernikahan secara negara.

“Debgan tercatatnya pernikahan mereka akan lebih mudah pemerintah memenuhi hak-hak mereka. Misalnya persoalan waris, akan sulit untuk dibantu Selain itu mereka juga bisa mengurus berbagai keperluan seperti umroh atau haji,” ujar Bima.

Baca Juga : Lapak Ban Bekas di Tanah Sareal Terbakar, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Dirinya menilai tidak tercatatnya sebuah pernikahan akan berdampak panjang kepada urusan administrasi lainnya. “Nikah secara agama sah, tapi apabila tercatat secara hukum akan lebih afdol,” ucapnya

Selain itu dirinya juga mengatakan tercatatnya pernikahan akan membuat administrasi anak-anak menjadi lebih jelas. Ia juga menyebut urusan sekolah anak akan jauh lebih mudah dengan adanya administrasi anak. (cr1)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep