CIBINONG-RADAR BOGOR, Satuan Narkoba Polres Bogor merilis 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
15 orang tersangka diamankan dengan barang bukti yang disita sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan 94,97 gram jenis ganja.
Para tersangka tersebut yakni berinisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22).
Baca juga: Berhasil Kelola Arsip, Kecamatan dan Perangkat Daerah Diganjar Penghargaan
“Modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan nartotika disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) bahkan peredaran melaui media sosial,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (11/8/2022).
Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolres. (cok)
Editor: Rany