25 radar bogor

Terbongkarnya Pembunuhan Brigadir J Berkat Tulisan Tangan Bharada E

Pemakaman Brigadir J
Pemakaman Brigadir J.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J berkat tulisan tangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca Juga : Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Permukaan, Jangan Lagi Menyembunyikan Diri

Ya, Bharada E menulis sendiri pengakuan atas kematian Brigadir J. Pengakuan ini ditulis Bharada E saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim Khusus (Timsus).

“Yang bersangkutan saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin sampaikan uneg-uneg, dia ingin tulis sendiri. ‘Tidak usah ditanya pak saya tulis sendiri’, yang bersangkutan tulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Oleh karena itu, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Brigadir J. Setelah itu, kasus dilimpahkan oleh Timsus kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

“Termasuk juga Bripka RR saat dilakukan pemeriksaan khusus juga demikian adanya dugaaan tindak pidana maka kami limpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Pelecehan Seksual, Kabareskrim : Kecil Kemungkinan

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

Editor : Yosep