25 radar bogor

Kasus Suap Oknum BPK Jabar, Pegawai DPUPR Kabupaten Bogor Patungan Penuhi Permintaan

Suasana sidang lanjutan kasus suap oknum Auditor BPK Jawa Barat oleh ASN Pemkab Bogor di pengadilan Negeri Bandung. Rabu (10/8/2022).
Suasana sidang lanjutan kasus suap oknum Auditor BPK Jawa Barat oleh ASN Pemkab Bogor di pengadilan Negeri Bandung. Rabu (10/8/2022).

BANDUNG-RADAR BOGORDugaan pemerasan kasus suap oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat kian terkuak. Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Dalam pengakuan saksi, para ASN seperti tertekan atas permintaan dana oleh oknum BPK. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran auditor BPK.

Rabu (10/8/2022) giliran Kabid DPUPR, Gantara Lenggana, berikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya mengumpulkan uang untuk auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” ungkapnya pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Baca juga: Nyayian Ihsan Di Kasus Suap BPK Yang Jerat Bupati Non Aktif Ade Yasin

Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai     Rp 4 juta.

“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran,” terang Ganatra.

Senada, Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.

“Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya,” kata Kahirul.

Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejari Usut Tuntas Temuan BPK Rp 1,9 Miliar

Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.

Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.

“(Disalurkan) Rp 35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp 35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” kata Iwan Setiawan.

Dalam persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp 645 juta kepada auditor BPK.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.

Ia yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.

“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” kata Bibin pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Baca juga: Lima Mega Proyek di Bogor jadi Temuan BPK, Pengamat Sebut Tidak Lazim Hingga Buruknya Manajemen Proyek

Menurut Bibin, ketika ada permintaan uang dari BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Karena, kalaupun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.

“Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR,” bebernya.

Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh hakim, menyebutkan bahwa pemberian uang yang ia lakukan lantaran adanya permintaan dari auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” kata Ihsan.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. (*)

Editor: Rany