25 radar bogor

Ditunjuk Menjadi Ketua Harian YKIM Pusat, Indra Maulana Dinilai Sosok Visioner

Indra Maulana (kiri) ditunjuk menjadi ketua harian DPP YIKM. (Ist)

BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua Korwil Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) Bogor Raya, Indra Maulana belum lama ini ditunjuk sebagai Ketua Harian DPP YKIM oleh ketua umum Denny D. Kustia.

Baca Juga : Mendagri Dukung Kebijakan ASN Kota Bogor Pakai Produk Lokal

Denny juga menilai Indra Maulana adalah sosok muda yang visioner, kaya akan ide dan pekerja keras.

“Iya, DPP YKIM menunjuk Indra Maulana selaku Ketua harian. Indra mampu menerjemahkan keinginan organisasi dan harapan masyarakat kepada YKIM.”

“Pengangkatannya itu sesuai SK DPP No. No : 019/08iPKH/BYIIU 2022, tanggal 3 Agustus lalu,” ujar Dennya dalam keterangan rilisnya, Rabu (10/8/2022).

Denny menerangkan, salah satu yang sering menjadi diskusi adalah program kerja terdekat YKIM yaitu Cahaya Indonesia, Indonesia Berikhram dan bimtek.

“Jadi, program kerja dalam waktu dekat itu saat ini sedang dipersiapkan oleh tim kerja di bawah koordinator saudara Indra Maulana selaku Ketua Harian YKIM yang baru saja ditunjuk,” kata Denny.

Selain itu, tambah Denny, YKIM akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) akhir tahun 2022 mendatang. Ia berharap seluruh perwakilan YKIM, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia dapat hadir. “Intinya kita sedang mempersiapkan agenda itu. Kita akan persiapkan yang terbaik”, tambah Denny.

Baca Juga : Atap Gedung Tahfidz Wahdah Islamiyah Cibinong Ambruk Diterjang Angin Kencana

Sementara itu, Ketua Harian DPP YKIM, Indra Maulana menambahkan, pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh usaha, termasuk even organizer dan bisnis kuliner yang dipegangnya merosot. Untuk itu menurut Indra semua perlu kolaborasi dari bawah hingga atas, dan saatnya kurangi ego pribadi masing-masing.

Indra berharap semua rekan-rekan YKIM bisa kembali berkumpul menyatukan visi misi serta menjalankan bersama program-programnya yang tertunda karena pandemi. (*)

 

Editor : Ruri Ariatullah