25 radar bogor

Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri

Putri Candrawathi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19/8/2022

RADAR BOGORKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memastikan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena dibunuh bukan baku tembak. Lantas bagaimana terkait dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Chandrawathi?

Kapolri mengatakan, soal pelecehan seksual kepada Putri masih dalam pendalaman. Apabila Tim Khusus (Timsus) menemukan indikasi tersebut, maka akan dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Kami sedang melakukan pendalaman. Kalau tim menemukan (soal pelecehan seksual), kami proses,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Baca juga: Resmi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sigit menuturkan, Timsus saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo juga masih terus dimintai keterangan.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksan dan pendalaman saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC,” jelasnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Polisi Diduga Hambat Kasus Bertambah Jadi 31 Orang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jawapos)

Editor: Rany