BOGOR-RADAR BOGOR, Polri tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Polisi Diduga Hambat Kasus Bertambah Jadi 31 Orang
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri itu.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. (ran)
Editor: Rany