BOGOR-RADAR BOGOR, Polri tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Mengaku Dapat Ancaman, Pengacara Bharada E Minta Perlindungan Jokowi
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. (ran)
Editor: Rany