25 radar bogor

Terkait Penyelundup Biji Kokain Dapat Bibit dari KRB, Wakapolresta : Kita Akan Kroscek 

Biji Kokain
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengaku pihaknya akan memeriksa terkait informasi pengakuan penyelundup biji kokain yang mendapatkan bibitnya dari Kebun Raya Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dengan temuan petugas Polda Metro Jaya serta Bea dan Cukai yang menggagalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri.

Baca Juga : Penyelundup Biji Kokain Sebut Dapat Bibitnya dari Kebun Raya Bogor, PT MNR Bilang Begini

Dalam kasus ini, pria berinisial SDS (51) mengaku awalnya mendapatkan biji koka dari Kebun Raya Bogor. Atas temuan itu, pihaknya akan segera memastikan keberadaan pohon koka yang disebut-sebut berada di KRB.

“Kita akan kroscek benar atau tidaknya, karena itu baru pengakuan pengembangan tersangka di Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya, General Manager Corporate Communication and Security PT MNR, Zaenal Arifin akhirnya angkat bicara terkait kasus penyelundup biji kokain berinisial SDS (51), yang mengaku mendapatkan biji koka dari Kebun Raya Bogor.

Menurut Zaenal Arifin, sebagai mitra pengelola KRB sebenarnya sudah berupaya melakukan pengawasan dengan memberikan imbauan kepada setiap pengunjung agar tidak mengutip atau membawa tanaman itu dilarang.

“Kalau itu kapasitas kami sebagai mitra pengelola, mengawasi, mencegah dan melarang pengunjung yang mengutip atau membawa tanaman dari Kebun Raya Bogor itu dilarang,” kata pria yang disapa Zae.

Menurutnya, imbas dari temuan yang kini tengah di tangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pihaknya akan memperketat pengawasan kepada pengunjung yang datang ke KRB.

Disinggung kaitan keberadaan pohon koka yang ditanam di KRB oleh pelaku, Zae menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku yang kini telah diamankan Polisi, yang bersangkutan mengaku menanam pohon koka sejak tahun 2003.

Baca Juga : Pengibaran Bendera di Tugu Kujang, FMP Libatkan Puluhan Komunitas Motor Bogor 

Sedangkan PT MNR sendiri, dikatakan Zae baru menjadi mitra pengelola MNR baru beberapa tahun lalu. “Itukan tahun 2003, kami (PT MNR) baru masuk sebagai mitra (KRB) pada tahun 2020,” ucapnya.

Diketahui, petugas Polda Metro Jaya serta Bea dan Cukai menggagalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri. Dalam kasus ini, pria berinisial SDS (51) diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tersangka SDS juga kedapatan menanam pohon koka di kediamannya. Kepada petugas, SDS mengaku awalnya dapat biji koka dari Kebun Raya Bogor. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep