25 radar bogor

Lima Mega Proyek di Bogor jadi Temuan BPK, Pengamat Sebut Tidak Lazim Hingga Buruknya Manajemen Proyek

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi soal persaingan kursi di DPR RI di Dapil V Kabupaten Bogor
Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi menyayangkan tak ada sanksi tegas dari DKPP terhadap pelanggaran yang dilakukan ketua KPU.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dibalik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini, mengundang perhatian sejumlah pengamat.

Pengamat menilai, temuan 5 mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran ini sebagai hal yang tidak lazim hingga buruknya kemampuan manajamen proyek itu sendiri.

Adapun, ke-5 mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran itu diantaranya kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, Alun-alun Kota Bogor, Sekolah Satu Atap, Masjid Agung serta penataan Kawasan Surya Kencana (Surken).

Sedangkan, kegiatan pembangunan 5 mega proyek itu sendiri dilakukan pada tahun anggaran 2021 lalu.

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi memandang temuan 5 mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran dinilai janggal.

Baca juga: Purnawirawan Asal Ciampea Harap Tunjangan Pensiun Naik

“Kok agak janggal. Walaupun kelebihan pembayaran lazim terjadi dalam sebuah proyek. Namun kalau sampai 5 proyek, saya pikir sudah tidak lazim,” kata Yusfitriadi, baru-baru ini.

Atas temuan itu, Yusfitriadi menilai dengan adanya temuan ini sudah bisa dipastikan ada beberapa pihak yang tidak berperan dalam fenomena kelebihan pembayaran tersebut.

Diantaranya, menurutnya, temuan ini bisa terjadi karena perencanaan yang tidak serius. Sebab, jika perencanaannya sudah matang, kelebihan pembayaran tidak perlu terjadi, karena dalam perencanaan tersebut sudah jelas skema pembayaran sebuah proyek.

Lalu, tidak jalannya peran pengawasan. Inspektorat yang bertugas mengawasi dan memonitoring semua proyek seharusnya sudah mengetahui sejak awal jika terjadi kelebihan pembayaran. Tidak lantas diketahui dalam pemeriksaan oleh BPK.

Kemudian, profesionalitas rekanan. Karena skema pembayaran sebuah proyek juga atas persetujuan para pihak, maka seharusnya pihak rekanan memahami betul ada kelebihan pembayaran. Jangan sampai kelebihan pembayaran tersebut baru diketahui setelah adanya pemeriksaan BPK.

Baca juga: Temuan BPK hingga Rp 1.9 Miliar, Kejari Kota Bogor Janji bakal Turun Tangan

“Selanjutnya, saya berharap bukan hanya rekanan harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Namun juga harus diproses sampai menemukan faktor utama mengapa harus ada kelebihan pembayaran pada 5 mega proyek tersebut,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Pengamat Ekonomi dari IBI Kesatuan, Saefudin Zuhdi menilai, temuan ini bisa terjadi akibat buruknya manajemen proyek. Mulai dari perencanaan, proyeksi, perhitungan yang tidak profesional serta lemahnya pengawasan.

“Ini menandakan buruknya kemampuan manajemen proyek pemkot sendiri, karena semakin tinggi silpa semakin buruk pengelolaan APBD itu sendiri,” kata Saefudin Zuhdi kepada wartawan, baru-baru ini.

Untuk itu, Saefudin Zuhdi menyarankan, Pemkot Bogor seharusnya membuat standar nilai proyek dengan kredibilitas perusahaannya.

“Contoh nilai proyek yang di atas 500 juta, perusahaan harus yang bertaraf nasional, sedangkan yang dibawah 500 juta perusahaan yang lokal,” ucap dia.

“Ini untuk menghindari kasus yang sama terulang kembali, SOP tendernya harus di evaluasi nih,” ujarnya. (ded)

Editor: Rany