JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengakuan Bharada E tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya membela diri, ternyata bohong.
Baca Juga : Pembunuhan Berencana Brigadir J Menguat, Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Ya, saat diperiksa Komnas HAM bertolak belakang, di mana Bharada E mengaku terlibat dalam konteks baku tembak.
Ia mengaku mendapat penodongan senjata dari Brigadir J dan terjadinya peristiwa polisi tembak polisi.Ia bahkan membuat pernyataan terhadap penyidik awal bahwa posisinya adalah membela diri.
Namun pengakuan-pengakuan Bharada E selama ini terbantahkan, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian bahwa Bharada E bukan sedang membela diri, tetapi sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Setelah perubahan kuasa hukum, Bharada E kepada pengacara barunya, Deolipa Yumara mengakui kebohongan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E mengaku bahwa mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” jelas Deolipa Yumara saat dimintai keterangan, Minggu (7/8/2022).
Sayangnya tak dijelaskan sosok atasan yang disebut Bharada E kepada pengacaranya ini.
Hanya, Deolipa menyebut sosok atasan Bharada E ini adalah atasan yang dia jaga. “Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambungnya.
Baca Juga : Pengacara Bharada E Tiba-Tiba Mengundurkan Diri, Kenapa? Ada Tekanan?
Deolipa menjelaskan, Bharada E diperintah atasannya lansung untuk membunuh Brigadir J dengan penembakan. “Ya, diperintahnya ya untuk melakukan tindakan pidana pembunuhan,” jelasnya lagi.
Terbaru, selain sebagai tersangka, Bharada E juga akan mengajukan diri untuk membantu penyidik mengungkap kasus penembakan Brigadir J atau sebagai justice collaborator. (net/dis)
Editor : Yosep