25 radar bogor

Tepis Isu Gratifikasi Suharso Monoarfa, Andi Surya : Ini Murni Salah Paham

Andi Surya

JAKARTA – Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan LABH, Andi Surya memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan terkait lonjakan harta kekayaan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dari Rp84 juta pada tahun 2018 menjadi Rp59 miliar pada tahun 2019.

Andi Surya menegaskan bahwa pemberitaan negatif yang menimpa Ketum Suharso adalah kesalahpahaman belaka. Terkait dengan lonjakan harta kekayaan Ketum Suharso, ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdapat perubahan aturan KPK mengenai Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara.

Baca Juga : Gibran Sudah Setor LHKPN ke KPK, Sebegini Kekayaannya

“Jadi pada aturan tahun 2016, KPK memberlakukan aturan pisah harta antara suami dan istri. Artinya, KPK tidak mengakui harta yang terdaftar atas nama pasangan/istri. Sementara, pada aturan tahun 2019, KPK mengakui itu,” ujar Andi Surya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/8/2022).

Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan harta isteri Ketum Suharso yang pada saat itu senilai sekitar Rp84 Miliar, juga diakui sebagai harta milik Ketum. Jumlah tersebut, menurutnya setelah dikurangi hutang konsumtif senilai Rp24 miliar. Sehingga jika dikalkulasikan hartanya menjadi sekitar Rp61 miliar.

Baca Juga : Airlangga-Suharso, PPP: Kemungkinannya Sangat Terbuka

Andi Surya mengatakan bahwa Ketum membeli aset dari tahun 1990 hingga tahun 2016. “Jadi setelah tahun 2016, Ketum sudah tidak membeli aset seperti tanah atau bangunan. Adapun jika ada penambahan aset, itu dibeli oleh isteri Ketum Suharso sendiri yakni Nurhayati Effendi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, sebagai pejabat publik Ketum Suharso rutin melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Karena, sebelum menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketum Suharso tercatat pernah terpilih sebagai Anggota DPR RI, menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

“Hal ini pula sebetulnya yang tidak dipahami oleh masa aksi kemarin. Jadi mereka tidak memahami prosedur penerbitan LHKPN. Saat seorang pejabat publik melaporkan hartanya ke KPK, seluruh dokumen yang berkaitan dengan harta itu pasti akan diperiksa oleh KPK. Sehingga jika KPK menemukan kejanggalan, pasti akan disproses dulu. KPK tidak akan sembarangan menerbitkan,” tegasnya.

Selanjutnya, ia juga memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Ia menerangkan bahwa fasilitas pesawat terbang merupakan sumbangan kepada partai, yang dibatasi jumlah jam terbangnya dan untuk periode tertentu yakni tahun 2019 hingga 2024.

“Sumbangan itu tidak melampaui batasan yang dibolehkan undang-undang,” tuturnya.

“Pesawat ini selalu digunakan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum dan dalam kegiatan kepartaian. Adapun jika ada acara partai yang bersamaan dengan acara kementerian, itu hanya kebetulan saja, Ketum bisa menghadiri kegiatan keduanya sekaligus. Tetapi, tujuan utamanya untuk partai,” tambah Andi.

Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Pusat GPK ini pun berkomentar perihal protokoler Ketum yang juga sempat ramai diberitakan.

“Nah, kalau keprotokoleran, itu adalah tim yang melekat kemanapun Ketum pergi. Tapi tidak ada kaitannya sama sekali dengan Bappenas,” ujar Andi.

Andi Surya berharap, dengan dilakukannya klarifikasi ini, dirinya bisa meluruskan kesalahpahaman mengenai berbagai isu negatif yang tengah beredar.

Sementara itu, saat ditanya mengenai masalah pribadi Ketum, dirinya enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya yakin, Ketum tidak berniat untuk menyakiti siapapun. Sebagai seorang muslim saya dilarang untuk mengumbar aib orang lain,” tegasnya.

“Mohon doa saja, mudah-mudahan masalah ini segera selesai agar kita semua bisa bersama-sama fokus lagi kepada persiapan pemilu 2024,” tukasnya. (*)