25 radar bogor

Temuan BPK hingga Rp 1.9 Miliar, Kejari Kota Bogor Janji bakal Turun Tangan

Kelebihan pembayaran proyek Alun-Alun Kota Bogor
Proyek Alun-Alun Kota Bogor yang masuk dalam temuan BPK terkait kelebihan pembayaran.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 rupanya sampai ke telinga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Terbaru, Kejari Kota Bogor mengaku bakal turun tangan atas temuan 5 mega proyek senilai Rp1,9 miliar yang mengalami kelebihan pembayaran itu.

“Intinya secara resmi belum ada laporan. Tapi saya pernah mendengar informasi itu. Pasti akan ditindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha kepada wartawan baru-baru ini.

Baca juga: Resmi Terima SK Demokrat Kota Bogor, Anita Mongan Langsung Rombak Kepengurusan Baru!

Soal temuan seperti ini kerap terjadi setiap tahunnya, diakui Sigit, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

Hanya saja jika berkaca dari persepsi hukum, pelaksana wajib untuk menindaklanjuti atas temuan ini.

“Kalau dari sisi hukum sudah jelas, 60 hari sejak diterimanya pemberitahuan kelebihan bayar itu, pelaksana wajib untuk menindaklanjuti atas temuan itu,” ujar Sigit.

Baca juga: Kedapatan Bawa Ciu saat Nonton Futsal di GOR, Tiga Pelajar Kota Bogor Diamankan Satgas Pelajar

Sebelumnya, kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini terus berlanjut.

Selain proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta. Lalu, proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta.

Baca juga: Santuni Anak Yatim, Warga Sukahati Berhasil Kumpulkan Hampir Rp 150 Juta

Serta, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal juga mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp170 juta.

Teranyar, proyek pembangunan penataan Jalan Surya Kencana (Surken) dan Masjid Agung pada tahun 2021 juga diketahui mengalami kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp750 juta. Diantaranya, Jalan Surken senilai Rp600 juta dan Masjid Agung senilai Rp150 juta. (ded)

Editor: Rany