25 radar bogor

Rumah Keadilan Restorative Kejari Kota Bogor Resmi Beroperasi, Ini Fungsinya

Rumah Keadilan Restorative
peresmian Bale Badami Adhyaksa atau Rumah Keadilan Restorative, Kejaksaan Negeri Kota Bogor di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (4/8/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri peresmian Bale Badami Adhyaksa atau Rumah Keadilan Restorative, Kejaksaan Negeri Kota Bogor di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga : Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan, 63 Badan Usaha Dipanggil Kejaksaan 

Rumah Keadilan Restorative ini diresmikan Kepala Kajari Kota, Sekti Anggraini juga didampingi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan unsur Forkopimda Kota Bogor lain serta para camat dan lurah se-Bogor Utara.

Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kajari Kota Bogor dan konsep Restorative Justice yang bukan mengedepankan pidana, tetapi juga bukan keadilan yang sepihak atau keinginan membalas.

“Inisiatif ini harus didukung bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip-prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya kita dari masa ke masa, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Bima Arya.

Prasyarat terkait Restorative Justice lanjut Bima Arya cukup banyak, di antaranya mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya.

Dengan Restorative Justice bisa mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah kebencian tidak diwariskan. Dan tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice, salah satunya kasus SARA.

Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini dalam sambutannya menjelaskan, Restorative Justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Sekti menyebut kehadiran Restorative Justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula.

Menurut Kajari, banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.

Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain di antaranya ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga : Panitia FMP dan Bogor Sahabat Jalin Silaturahmi dengan Komandan Baru Pusdikzi Kodiklat TNI AD

“Respon cepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi karena menjadi yang pertama, sementara yang lain regulasinya masih Perdes (Peraturan Desa),” ujarnya.

Di akhir Bima Arya bersama pimpinan dan perwakilan Forkopimda kota Bogor, secara langsung menyaksikan penyerahan surat penghentian proses penuntutan dan berakhirnya masa penahanan atas kasus pencurian yang merupakan implementasi Restorative Justice di Rumah Keadilan Restorative, Kota Bogor. (*)

Editor : Yosep