25 radar bogor

Disdukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Siloka Jilid 2 Dan Optimalkan UPT

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor bakal meluncurkan Sistem Layanan Online Kependudukan (Siloka) Jilid 2.

Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah dengan proses yang lebih cepat.

“Beragam inovasi kita lakukan bukti komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan. Mudah-mudahan kehadiran Siloka Jilid 2 bisa lebih memudahkan layanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bogor, Emilia Okianthy Moerthy pada Jum’at, (5/7).

Baca juga: Airlangga: Ekonomi Indonesia Tumbuh Impresif di Tengah Krisis Global

Selain itu, lanjut Emilia, untuk memberikan kemudahan aksesibilitas daya jangkau, pihaknya juga mengoptimalkan peran UPT Dukcapil yang ada di tujuh wilayah Kabupaten Bogor.

Dengan mengintegrasikan layanan dengan sejumlah perangkat daerah salah satunya dengan 27 Puskesmas Poned dan 4 RSUD melalui Dinas Kesehatan, 7 RS Swasta di Kabupaten dan Kota Bogor.

Layanan tersebut berkaitan pemenuhan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan Kartu Keluarga.

“Warga Kabupaten Bogor yang lahir di Puskesmas Poned itu, akan langsung mendapatkan tiga dokumen itu dan langsung jadi, sama halnya dengan layanan di UPT Dukcapil, masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan layanan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, pencetakan Kartu Identitas Anak, kemudian Akta Kematian,” terang Emilia.

Disdukcapil juga telah menerapkan layanan pengaduan secara online melalui aplikasi Sistem Sarana Pengaduan dan Aspirasi (Si Sapa) melalui nomor layanan 08118186154 untuk menanggapi berbagai aduan warga agar langsung bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Panitia FMP dan Bogor Sahabat Jalin Silaturahmi dengan Komandan Baru Pusdikzi Kodiklat TNI AD

Menurut Emilia, aduan tentang KTP, Akta Kelahiran dan lainnya cukup banyak setiap harinya.

Namun demikian, pihaknya memiliki petugas khusus untuk menjawab aduan tersebut melalui aplikasi Si Sapa.

“Kami langsung koordinasi dengan bidang teknis terkait dengan KTP, KIA, Kartu Keluarga, atau perubahan biodata dan lain-lain, yang kemudian langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.(cok)

Editor: Rany