25 radar bogor

Terseret Kasus Brigadir J, Malam ini Kapolri Mutasi Tiga Brigjen

Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

RADAR BOGORSebanyak 25 anggota polisi terseret dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pembuktian ada atau tidaknya kesalahan dalam perkara ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun memutuskan untuk memutasi 25 personel ini selama menjalani proses pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.

“Malam ini saya akan keluarkan TR (Telegram Rahasia) khusus untuk memutasi,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Baca juga: IPB E-Sport Harumkan Nama Kampus Lewat Main Game Online

Menurutnya, dengan kebijakan ini, Sigit berharap proses pengungkapan kasus bisa berjalan komprehensif. Sehingga tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan.

“Harapan saya proses penanganan kasus kematian Brigadir Yosua akan berjalan baik. Saya yakin Timsus akan bekerja keras dan menjelaskan kepada masyarakat,” jelas Sigit.

Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.

Baca juga: Diskominfo Kota Bogor Ikut Kena Omel Netizen

“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit. (*)

Editor: Rany