25 radar bogor

Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo usai diperika di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADAR BOGORKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Sebelumnya, Sambo hanya dinonaktifkan usai kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mutasi Sambo tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor 1628/VIII/KEP/2022/ tertanggal 4 Agustus 2022. Selain Sambo juga masih ada 15 nama lainnya yang dimutasi. “Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8).

Baca juga: Polri Jawab Keberadaan Ponsel dan Baju Berlumuran Darah Brigadir J

Dedi mengatakan, jabatan Ferdy aka digantikan oleh Irjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.

“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Baca juga: Ini Profil Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit. (*)

Editor: Rany