25 radar bogor

Irjen Ferdy Sambo Datangi Bareskrim Polri, Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan dimintai keterangan usai adanya penetapan tersangka kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan ini, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia pun menyampaikan duka cita atas tewasnya Brigadir J.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” ucapnya.

“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua pada istri dan keluarga saya,” lanjut Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.(jpg)

Editor: Yosep/Ruli-KKL