25 radar bogor

Dua Pegawai Bank Palsukan Kredit Nasabah, Kerugian Capai Rp 2,2 M

ilustrasi

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Dua pegawai bank plat merah Unit Cipayung, Kecamatan Megamendung menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Pasalnya, mereka berhasil membawa kabur uang bank senilai Rp. 2.2 milyar lebih dengan menyalurkan kredit fiktif dari 21 nasabah.

Kini tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor telah menaikan status penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut menjadi tahap penyidikan.

Baca juga: Empat RW Di Cibinong Masuk Penilaian Program Kampung Iklim Tingkat Nasional

“Perkara ini bermula dari adanya temuan rekening salah satu nasabah yang gagal bayar atas kredit yang diajukan padahal nasabah sendiri telah melunasi kreditnya,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan pada Kamis, (4/8).

Setelah dilakukan pengecekan kembali atas rekening nasabah tersebut, Agustian meneruskan, ditemukan fakta bahwa ada pembuatan rekening kredit baru tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan.

Baca juga: Guru Honorer: Kurikulum Merdeka Tak Berbanding Lurus Dengan Kemerdekaan Guru

Pun setelah dilakukan investigasi internal, ternyata ditemukan fakta ada pembukaan rekening yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pihak bank.

“Bahwa pembukaan atau pengadaan rekening, tanpa sepengetahuan nasabah tersebut dan tidak melalui proses verifikasi pembukaan rekening, kemudian tanpa kehadiran nasabah dan rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening,” jelas Agustian.

Baca juga: DPRD Bakal Libatkan Tenaga Ahli Untuk Kaji LHP BPK Tahun Anggaran 2021

Menurutnya, kedua calon tersangka merupakan pegawai bank yang memiliki kewenangan menganalisa data-data nasabah. Mereka berhasil memfiktifkan kredit 21 nasabah bank.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, tim audit internal bank tersebut menemukan kerugian sebesar Rp. 2.2 milyar.

“Mereka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” tandas Agustian.(cok)

Editor: Rany