25 radar bogor

DPRD Bakal Libatkan Tenaga Ahli Untuk Kaji LHP BPK Tahun Anggaran 2021

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

CIBINONG-RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor bakal melibatkan tenaga ahli untuk mengkaji Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2021 sebagai tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Pelibatan tenaga ahli dilakukan agar pembahasan dapat dilakukan secara lugas dan mendetail.

“Tujuannya, karena ini bersamaan dan kami belum bahas secara detail, maka kami minta bantuan pihak ketiga sebagai narasumber supaya betul-betul dapat dibahas satu per satu. Yang dilibatkan dari Kementerian Dalam Negeri, serta praktisi lainnya,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto pada Rabu, (4/8) kemarin.

Baca juga: Jual Beli Kartu Vaksin di Citeureup Bikin Heboh!

Diinformasikan, terdapat sejumlah potensi kerugian negara dengan nilai fantastis yakni Rp. 42 milyar dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

BPK Perwakilan juga mencatat beberapa temuan seperti kelemahan sistem administrasi di Pemkab Bogor yang harus ditindaklanjuti.

“Jadi bukan hanya kerugian yang dikembalikan ke negara. Ada beberapa poin dari BPK terkait masalah administrasi, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Semua rekomendasi dari BPK ini harus ditindaklanjuti dalam 60 hari. Tapi yang lebih penting harus dicermati, sejauh mana Pemkab Bogor menjalankan rekomendasi yang ada,” tegas Rudy.

Baca juga: Dampak Ekonomi BRI Liga 1 2022-2023 Diprediksi Lebih Besar Dibandingkan Sebelum Pandemi

Sebelumnya, BPK RI perwakilan Jabar telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Selain adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terdapat temuan pengelolaan retribusi sampah atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang tidak memadai serta terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4,209 milyar.

Baca juga: Putri Candrawathi Surati Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ungkap Isinya

Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp. 5,776 milyar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp. 10,544 milyar.

Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi sebesar Rp 16,628 milyar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 milyar.(cok/mg1)

Editor: Rany