25 radar bogor

Bharada E Disebut Menembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Pengacara : Hanya Membela Diri

Ilustrasi relawan Prabowo-Gibran ditembak
Ilustrasi relawan Prabowo-Gibran ditembak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Resmi, Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, kedokteran forensik dan penyitaan barang bukti, sehingga dapat menerapkan Bharada E dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E terlibat tembak menembak dengan Brigadir J hingga polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi tersebut tewas di tangannya.

Bahkan Bharada E pada ujung peristiwa polisi tembak polisi itu, disebut menembak Brigadir J yang sudah tersungkur dari jarak dekat.

Diungkapkan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bahwa ada alasan tersendiri bagi klainnya saat menembak Brigadir J dari jarak dekat.

Mengutip wawancaranya dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022, Bharada E telah mengungkapkan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.

Disebutkan pengacara, dalam waktu yang relatif singkat itu, suasana berlangsung mencekam. “Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit,” kata Andreas Nahot.

Oleh karenanya, menurut Andreas Nahot, adu tembak yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri. Di mana, posisi Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J merupakan antara hidup dan mati.

“Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras,” katanya. “Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri,” imbuh Andreas.

Diungkapkan, Andreas Nahot, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.

“Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan,” katanya.

Masih disebutkannya, setelah 3 kali tembakan, Brigadir J sempat berlutut. Namun demikian hanya akting lantaran Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman dan umpatan.

Mendengar kata-kata ancaman dari Brigadir J, Bharada E langsung kembali melepas tembakan ke arah Brigadir J sebanyak 2 kali.

Baca Juga : Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Bakal Ada Tersangka Baru

“Yang disampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia (Brigadir J) masih berlulut, masih ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ. Itu bukan pertimbangan logis yang normal, yang bisa kita ini dia ngapain ya? ini dia mau nembak atau mau jatuh,” bebernya.

“Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia (Brigadir J) tembak lagi, karena dia sempat mengumpat dan menembak lagi,” katanya. (net/dis)

Editor : Yosep