25 radar bogor

Polisi Temukan 105 Sertifikat PTSL Di Cibungbulang, Sebagian Dimanipulasi Mafia Tanah

Polisi Temukan 105 Sertifikat PTSL Di Cibungbulang, Sebagian Dimanipulasi Mafia Tanah

CIBINONG-RADAR BOGOR, Polisi menemukan total 105 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lanjutan (PTSL) di rumah tersangka AR di Kampung Cikempong Kelurahan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

AR merupakan salah satu dari 6 tersangka kasus penipuan rekayasa sertifikat PTSL yang kini telah diamankan Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka AR ditemukan 105 sertifikat yang belum dibagikan kepada masyarakat, alasanya karena masih ada kelengkapan yang belum diserahkan,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup

Siswo mengatakan, dari 105 sertifikat tersebut, 24 di antaranya dimanipulasi dan dijadikan alat menipu para tersangka.

AR sendiri diketahui pernah bekerja sebagai petugas PTSL selama rentan waktu 2017 – 2018.

“Ia menyimpan banyak sertifikat dalam kontainer, ia juga yang menghapus data dalam sertifikat menggunakan byclean (pemutih pakaian) dan yang menerima permohonan baru serta memalsukan warkah,” jelasnya.

Baca juga: Kyrie Irving belum Berhenti Jadi Headline Banyak Media Amerika Serikat

Lalu tersangka lainnya, AG dan RGT masih aktif sebagai petugas PTSL di Kantor Sekretariat PTSL di Kecamatan Cibungbulang. Mereka memiliki peran menerima orderan dari AR yang telah menyiapkan blanko sertifikat dan lainnya.

Termasuk pengisian data percetakan menggunakan mesin printer, sebelum mengakses akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) di Kantor PTSL Cibungbulang.

“Di lokasi percetakan dan mengakses sistem ini menggunakan akun dari DK dan perangkat yang digunakan oleh para tersangka ini merupakan perangkat dinas yang dilakukan untuk mencetak sertifikat PTSL,” sambung Siswo.

Baca juga: Parah! ACT Salah Gunakan Dana Santunan Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

DK juga tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor. Sedangkan tersangka MT dan SP berperan sebagai calo.

Kini, polisi masih melakukan pendalaman mengenai kasus mafia tanah tersebut. Kepada ke enam tersangka, polisi memberikan pasal 378, 263 KUHP serta pasal 55 jo 56 KUHP.

“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.(cok)

Editor: Rany