25 radar bogor

Penghentian PTM Hanya Berlaku di Kelas Yang Menjadi Klaster

Kegiatan PTM. (Alfian Rizal/Jawa Pos

RADAR BOGOR, Penghentian kegiatan belajar-mengajar di sekolah, jika ditemukan kasus baru Covid-19, tidak perlu diberlakukan secara menyeluruh. Melainkan hanya di kelas tertentu yang menjadi klaster.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan, ketentuan dalam surat edaran (SE) baru berbeda dengan sebelumnya. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 disebutkan, penghentian PTM dilakukan pada rombongan belajar (rombel) atau kelas jika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19. Lamanya paling sedikit tujuh hari.

Parameternya adalah jika muncul klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 di atas 5 persen.

”Jadi, jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM-nya hanya di rombongan belajar. Bukan di satuan pendidikan,” jelasnya kemarin (1/8).

Selain itu, apabila ada kasus peserta didik terkonfirmasi Covid-19 yang bukan merupakan klaster satuan pendidikan, penghentian PTM hanya dilakukan lima hari. Itu juga berlaku bila hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengikuti upaya Kemendikbudristek merespons peningkatan kasus Covid-19. Khususnya terkait dengan PTM di lingkungan madrasah. ”Kami sedang menyiapkan draf surat edaran serupa dengan di Kemendikbudristek,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kesiswaan, dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Ishom kemarin (1/8).

Meskipun belum diterbitkan, Ishom mengatakan bahwa isinya tidak jauh berbeda dengan surat edaran di Kemendikbudristek. Yaitu, PTM di kelas atau rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 akan dihentikan sementara.(jpg)
Editor : Yosep/Ruli-KKL