25 radar bogor

ICW Sebut RKUHP Lemahkan Efek Jera Pelaku Korupsi

Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai melemahkan efek pelaku korupsi. (Istimewa)

RADAR BOGOR – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai melemahkan efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyesalkan setelah mempreteli habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi tertuang dalam naskah RKUHP.

Menurut Kurnia, isu pemberantasan korupsi kian terpinggirkan. Pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang,tidak memasukkan klausula pasal antikorupsi dalam 14 isu krusial. Padahal, substansi aturan antikorupsi masih dipenuhi dengan sejumlah persoalan.

Baca juga: Joko Widodo Perintahkan Gelar Diskusi Mendalam Soal RUU KUHP

“Selain aspek formil, ranah materiil di dalam naskah RKUHP 4 Juli 2020, khususnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi mengandung sejumlah masalah mendasar,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Kurnia menyesalkan, dalam RKUHP korupsi tidak lagi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Banyak literatur yang menegaskan bahwa korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, ditemukan sejumlah penyimpangan dari regulasi umum, satu diantaranya adalah pengaturan sanksi pidana minimum-maksimum di dalam UU Tipikor.

“Sayangnya, ketentuan itu dihilangkan dari RKUHP, misalnya, Pasal 610 ayat (2) terkait tindak pidana suap. Atas kondisi substansi aturan semacam ini, bukan tidak mungkin hakim dapat memanfaatkan diskresinya secara berlebihan guna menghukum ringan para pelaku,” ungkap Kurnia.

Permasalahan lainnya, lanjut Kurnia, hukuman pelaku korupsi dikurangi. Dia menyebut, mayoritas pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hukuman pokok berupa pidana badan dan denda dikurangi.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Diserbu Mahasiswa, Ngotot Menolak RKUHP

Pertama, Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Aturan ini ternyata memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun, menjadi 2 tahun penjara. Tidak cukup itu, denda minimalnya pun serupa, turun dari Rp 200 juta menjadi hanya Rp 10 juta.

Kedua, Pasal 608 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 3 UU Tipikor. Sekalipun pidana badan mengalami kenaikan dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, namun tidak sebanding dengan subjek hukum pelaku, yakni pejabat publik.

“Ini sekaligus upaya menyamakan hukuman antara masyarakat dengan seorang yang memiliki jabatan publik tertentu,” cetus Kurnia.

Baca juga: Johan Budi: RKUHP Perlu Disahkan, Dengan Tetap Buka Ruang Masukan Dari Publik

Ketiga, Pasal 610 ayat (2) RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 11 UU Tipikor. Hampir serupa dengan ketentuan lain, hukuman yang ditujukan kepada penerima suap ini pun mengalami penurunan, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Untuk hukuman pokok lain, seperti denda juga menurun, dari Rp 250 juta menjadi Rp 200 juta.

Spesifik menyangkut hukuman denda, penting disampaikan bahwa salah satu pidana pokok tersebut masih terbilang rendah di dalam naskah RKUHP. Bagaimana tidak, denda maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku hanya Rp 2 miliar.

“Berbeda jauh dengan UU tindak pidana khusus lain, seperti UU Narkotika atau UU Anti Pencucian Uang yang dendanya bisa mencapai Rp 10 miliar. Berpijak pada latar belakang korupsi sebagai kejahatan ekonomi, mestinya pidana denda dapat ditingkatkan,” tegas Kurnia.

Selain itu, Kurnia menyebut delik korupsi di RKUHP bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada bagian penjelasan Pasal 607 RKUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Merujuk pada definisi itu, maka menurut pembentuk UU, pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Soal Lelang Aset Asabri, Pakar: Ini Perkara Perdata, Salah Alamat Masuk Tipikor

Jelas pembatasan aspek tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012. Bagaimana tidak, MK dalam pertimbangannya telah menegaskan bahwa aparat penegak hukum bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK saat menghitung kerugian keuangan negara, melainkan juga dengan instansi lain, bahkan juga bisa membuktikan sendiri di luar temuan lembaga negara tersebut.

“Dengan dasar putusan ini, menjadi jelas jika dikatakan RKUHP bertentangan dengan putusan MK,” ujar Kurnia.

Oleh karena itu, Kurnia menyarankan agar pemerintah dan DPR segera mengeluarkan delik-delik korupsi dari RKUHP.

“Kemudian dilanjutkan dengan merevisi UU Tipikor,” pungkas Kurnia. (jpg)

Editor: Yosep/Zulfa-KKL