25 radar bogor

Hingga Juli, Pengadilan Agama Bogor Kabulkan 29 Pernikahan di Bawah Umur

Hingga Juli 2022 Pengadilan Agama Bogor Kabulkan 29 Permohonan Dispensasi Kawin
Hingga Juli 2022 Pengadilan Agama Bogor Kabulkan 29 Permohonan Dispensasi Kawin

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejak Januari-Juli tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Bogor telah mengabulkan 29 permohonan dispensasi kawin. Jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 45 permohonan.

Dispensasi kawin, ialah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi kawin tersebut harus diajukan oleh orang tua anak yang hendak menikah.

Data PA Bogor tersebut menunjukan, seluruh permohonan diajukan oleh orang tua anak perempuan dan didominasi oleh anak berusia 17 tahun sebanyak 22 orang.

Baca juga: Ini Deretan Pejabat Pemkab Bogor yang Jadi Saksi Kasus Ade Yasin

Ketua PA Bogor, Nasrul mengatakan ketika menerima, memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin PA Bogor berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dirinya menyebut pemohon harus memenuhi banyaknya persyaratan ketika hendak mengajukan permohonan dispensasi kawin.

“Di antaranya surat permohonan dispensasi nikah, fotokopi KTP, buku nikah atau akta cerai, kartu keluarga, dan Surat Penolakan Pencatatan Pernikahan dari KUA,” tuturnya.

Baca juga: Sekda Kabupaten Bogor Jadi Saksi Kasus Suap Libatkan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Selain itu pemohon juga harus menyertakan akta kelahiran dan ijazah terakhir calon suami/istri, dan data dua orang saksi. Setelah berkas pendaftaran tersebut lengkap maka mereka akan diarahkan untuk membayar panjar biaya perkara.

“Setelah itu barulah akan terdaftar. Selanjutnya, para pemohon harus mengikuti persidangan hingga perkara tersebut putus,” terangnya

Persidangan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal. Hakim tersebut pun harus menggunakan bahasa dan metode yang dapat dimengerti oleh anak serta tidak menggunakan atribut persidangan.

Baca juga: Sambut HUT Ke-8 Tahun, RSUD Kota Bogor Usung Tema “Berhikmat Menjaga Amanah”

“Jadi pakaian yang dikenakan hakim adalah pakaian biasa saja pada saat persidangan,” ucap Nasrul.

Dalam persidangan tersebut hakim akan mendengarkan keterangan dari anak yang dimintakan dispensasi, calon suami/istrinya, pemohon, serta sang calon besan.

Nasrul mengatakan hakim akan memberikan nasihat kepada seluruh pihak untuk memastikan risiko-risiko perkawinan terkait berhentinya pendidikan anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar, belum siapnya organ reproduksi anak, serta dampak sosial, ekonomi, dan potensi perselisihan dalam rumah tangga.

“Permohonan dispensasi kawin baru akan dikabulkan hakim jika terbukti di persidangan anak pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah serta tidak ada halangan secara syar’i,” ujarnya.

Baca juga: Dua Kandang Ternak Ayam Hangus Terbakar

Produk pengadilan tersebut berupa penetapan. Selanjutnya pemohon harus menyerahkan penetapan dari pengadilan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Nasrul mengatakan pada prinsipnya perkara ini tergolong perkara yang mudah pemeriksaanya karena tidak ada sengketa. Namun ia menyebut hakim harus sangat hati-hati karena beresiko tinggi tidak hanya kepada mereka yang menikah melainkan juga pada keluarga kedua belah pihak.

“Namun ada aspek-aspek lain yang tidak bisa dielakkan. Karena pada umumnya yang mengajukan dispensasi nikah adalah orang yang anaknya punya hubungan yang terlampau jauh dengan calon suami/istrinya. Bahkan sebagiaj sudah hamil, itu yang menjadi dilema. Prinsip hakim lebih maslahat antara dikabulkan atau ditolak,” jelas Nasrul.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Bentuk Bogor Career Center

Ia mengungkap jumlah perkara dispensasi kawin sempat mengalami lonjakan secara signifikan pada tahun 2019. Peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin tersebut pun turut terjadi di seluruh Indonesia.

“Hal itu merupakan akibat dari ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” terang Nasrul.

Ia menegaskan seorang anak yang belum berusia 19 tahun tidak akan bisa menikah apabila tanpa melalui permohonan dispensasi kawin. (cr1)

Editor: Rany