25 radar bogor

Administrasi Dokumen Pendaftaran 7 Parpol Mulai di Verifikasi KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran terhadap tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang dokumen pendaftaran sudah dinyatakan lengkap dan status telah terdaftar.

Ketujuh parpol tersebut adalah PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Kami sudah mulai verifikasi administrasi terhadap parpol yang dinyatakan dokumennya telah lengkap,” kata Anggota KPU Idham Holik, Rabu (3/8).

Idham menyampaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi secara simultan. Pasalnya, tahapan verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus hingga 14 September 2022.

Jika dokumen pendaftaran parpol sudah dinyatakan lengkap, maka sehari sesudahnya akan langsung dilakukan verifikasi administrasi.

Baca JugaJoko Anwar Akui Filmnya Mengangkat Latar Tahun 1980-an, Butuh 2 Tahun untuk Hunting

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan, makna verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Verifikasi administrasi parpol dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Sejauh ini KPU sudah menerima pendaftaran 10 parpol. Hingga kini terdapat 7 parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB dan PKN. Sementara itu, tiga partai lainnya Partai Reformasi, PRIMA dan Pandai harus melengkapi persyaratan hingga 14 Agustus 2022.

Baca Juga:Tingkatkan Pelayanan, BNI Cabang Djuanda Renovasi Kantor 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ungkap Hasyim, Jumat (29/7).

Hasyim juga menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

“Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik,” pungkas Hasyim. (jpg)

Editor: Yosep/Khonsa-kkl