25 radar bogor

Achmad Fathoni Apresiasi Warga GAS Perjuangkan Fasos Fasum

Achmad Fathoni Apresiasi Warga GAS Perjuangkan Fasos Fasum
Achmad Fathoni Apresiasi Warga GAS Perjuangkan Fasos Fasum

CIBINONG-RADAR BOGOR, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni mengapresiasi warga perumahan Griya Alam Sentosa (GAS), Cileungsi, dalam memperjuangkan lahan fasos fasum hingga ke meja hijau.

Fathoni meyakini, gugatan yang dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri Cibinong dapat dikabulkan sehingga lahan yang kadung dijual itu dapat menjadi aset pemerintah daerah.

Baca Juga: Jalan di Citeureup Tiap Hari Macet, Ini Penyebabnya!

“Mari kita terus kompak memperjuangkan hak kita bersama dan jangan lupa berdoa. Saya yakin majelis hakim akan menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan kasus ini, sehingga hak warga atas fasos fasum bisa dikembalikan,” ucap Achmaf Fathoni pada usai kelanjutan sidang kasus tersebut di PN Cibinong pada Selasa (3/8/2022).

Fathoni mengatakan, permintaan hakim telah dipenuhi oleh kuasa hukum warga dan telah dinyatakan lengkap. Dia pun meyakini semua dokumen yang dipegang kuasa hukum dapat memenangkan putusan majelis hakim. Ditambah dengan kehadiran perwakilan Pemkab Bogor dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Mayor Inf Kunto Wibisono Pimpin Yonif 315/Garuda

Dengan harapan, pemerintah daerah dapat berpihak ke warga karena apa yang diperjuangkan adalah aset Pemda.

“Insya Allah saya akan terus kawal dan usahakan hadir langsung dalam sidang kasus ini,” tegas politisi PKS itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Griya Alam Sentosa, Yudi Deki Purwadi menjelaskan, dalam pemeriksaan legal standing di persidangan berjalan dengan baik. Perihal data-data yang diajukan walaupun ada beberapa yang harus dilengkapi untuk persidangan yang akan dilaksanakan pekan depan.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehaan Seksual Istri Sambo, Bripka Ricky Angkat Bicara

“Kami kuasa hukum tim advokasi penyelamat fasos fasum Perum GAS yakin bahwa legal standing kami akan diterima dan ditetapkan oleh majelis hakim serta gugatan dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya, sebanyak 324 warga GAS merasa keberatan atas penyempitan lahan fasos fasum akibat diperjualbelikan.

Menurut Yudi, lahan fasos fasum yang sebelumnya seluas 2200 meter lebih, saat ini hanya tersisa sekitar 1950 meter.

Baca Juga: Terkait ACT, Bareskim Blokir 843 Rekening

“Yang mana fasum tersebut fungsinya sangat multifungsi bagi kami, yaitu saat ini kami tanami pohon sebagai penghijauan, saat ini juga kami pakai juga sebagai lahan bermain dan itu juga berfungsi sebagai resapan, karena perumahan kami saat ini sudah sering terjadi banjir,” papar Yudi.

Alhasil, warga mengajukan gugatan ke PN Cibinong dengan format gugatan class action dengan tema memberantas mafia tanah.(cok)

Editor: Rany