25 radar bogor

Penjual Obat terlarang di Tamansari Diusir Paksa, Warung Ditutup Permanen

Obat Terlarang
Musyawarah penutupan warung penjual obat terlarang golongan G di Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

TAMANSARI-RADAR BOGOR, Pemerintah Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor memastikan warung klontongan yang menjual obat terlarang golongan G ditutup permanen.

Baca Juga : Duh, Obat Terlarang Beredar Bebas di Tamansari

Tidak hanya itu, penjual warung obat terlarang diusir paksa oleh warga agar tidak berjualan lagi di Desa Sukaresmi.

“Iya, hasil musyawarah, penjual dilarang berjualan di wilayah Desa Sukaresmi. Juga warung ditutup permanen,” kata Kepala Desa Sukaresmi Lulu Rukmana kepada Radar Bogor Selasa (2/8/2022).

Rukmana memaparkan, penjual obat terlarang golongan G yang digerebeg itu bukan warganya. Dari hasil pemeriksaan, penjual obat tersebut merupakan warga luar yang berwirausaha di desanya.

Sedangkan untuk korban peredaran obat terlarang golongan G di Desa Sukaresmi, didominasi remaja. Banyak remaja yang membeli obat tersebut.

“Kita harap dengan ditutupnya warung penjual obat terlarang golongan G ini, bisa mencegah kerusakan pada generasi muda di Desa Sukaresmi ini,” tuturnya.

Iapun mengimbau agar para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya untuk tidak terjerumus mengkonsumsi obat terlarang. “Ini tanggungjawab bersama. Kita saling mengawasi,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep