25 radar bogor

Kebijakan Terhadap KLM Dinilai Tepat, CHT Rokok Biasa Masih Pro-Kontra

Ilustrasi cukai rokok. (Frizal/JawaPos)
Ilustrasi cukai rokok. (Frizal/JawaPos)

RADAR BOGOR, Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan produksi baru dalam Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dinilai sebagai langkah tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi pabrikan kecil. Kebijakan sejenis semestinya bisa berlaku bagi rokok biasa, khususnya agar peran cukai hasil tembakau (CHT) sebagai instrumen pengendalian konsumsi bisa tercapai.

Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Deddi Nordiawan mengatakan, struktur tarif CHT saat ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk pabrikan besar dan maupun asing membayar tarif yang lebih murah. “Ini yang membuat penerimaan negara kurang optimal dan konsumsi rokok sulit terkendali karena banyaknya rokok murah. Padahal Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihan ekonomi dan berjuang mengendalikan konsumsi,” katanya dikutip Selasa (2/8).

Ia menilai, optimalisasi kebijakan cukai semestinya tidak sebatas tarif dan harga, melainkan keseluruhan struktur cukai itu. Deddi menilai, pemerintah telah mampu menetapkan perbedaan pabrikan besar dengan pabrikan kecil dalam produksi KLM secara jelas.

Apalagi, pemerintah berani menetapkan batasan produksi kelompok cukai KLM tertinggi hanya 4 juta batang per tahun. “Ini merupakan kebijakan yang realistis untuk pabrikan kecil KLM. Hal yang sama seharusnya dapat diterapkan di kebijakan cukai rokok biasa,” ujarnya.

Deddi mengatakan, kebijakan batasan produksi untuk rokok biasa cukup kontras dibandingkan dengan rokok KLM. “Batasan produksi tertinggi pada rokok hingga mencapai 3 miliar batang, masih mudah sekali untuk dimanfaatkan oleh perusahaan besar membayar cukai lebih murah, dengan cara beralih ke golongan 2 yang selisih cukainya sangat lebar,” ujarnya.

Inilah yang memicu perusahaan-perusahaan besar dan asing dapat menikmati tarif cukai murah asalkan produktivitas mereka kurang dari 3 miliar batang per tahun. “Tidak heran jika produksi rokok di golongan 2 meningkat,” tegas dia.

Menurutnya, batasan produksi yang realistis untuk diterapkan kini adalah mengacu pada kebijakan yang berlaku pada sebelum 2017, yakni batasan produksi tertinggi untuk rokok biasa sebesar 2 miliar batang per tahun.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan Nomor 109/2022 yang membagi cukai KLM menjadi dua kelompok tarif. Pabrikan Kelompok 1 yang memproduksi lebih dari 4 juta batang dipungut cukai dan harga jual eceran lebih tinggi.

Adapun Pabrikan Kelompok II yang memproduksi KLM di bawahnya diberikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) lebih rendah. Kebijakan ini terutama bertujuan untuk melindungi pabrikan rumahan.

Peneliti Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani mengatakan, ketetapan pemerintah yang membedakan secara tegas perusahaan dan produksi rokok KLM melalui batasan produksi merupakan bagian dari pengendalian konsumsi di masyarakat. Kebijakan batasan produksi yang sama semestinya berlaku di rokok biasa karena pengendalian konsumsi rokok di Indonesia masih rendah.

“Dengan produksi rokok 3 miliar batang menunjukkan penetrasi dan distribusi rokok cukup luas. Itulah sebabnya penyederhanaan golongan diperlukan agar mendorong penurunan prevalensi perokok khususnya perokok pemula dan anak-anak,” katanya lagi. (jpg)

 

Editor : Yosep/Yuli-KKL