25 radar bogor

Kasus Suap Izin IMB, Bos Summarecon Agung Segera Diadili

Juru Bicara KPK Ali Fikri

RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan berkas perkara Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono. Petinggi SMRA ini akan segera diadili terkait dugaan suap pengurusan perizinan di Kota Jogjakarta.

Baca Juga : Korban Penyekapan Perdagangan Orang di Kamboja, Alami Trauma Berat

“Telah selesai dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nasihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).

Oon kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan, sampai 20 Agustus 2022. Penahannya kini menjadi kewenangan jaksa KPK.

“Ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ucap Ali.

KPK memastikan bakal menyelesaikan berkasn dakwaan Oon dalam waktu 14 hari kerja. Setelah itu, Oon bakal menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. Dia menyandang status tersangka karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.

KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022.

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu pada Kamis (2/6) kemarin, Oon Nasihono datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga : Masyarakat Mendukung Tahap Revitalisasi Kota Tua

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpg)

 

Editor : Yosep/Yuli-KKL