25 radar bogor

Bandar Arisan Online Fiktif Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8). (Firman/Antara)

KALSELRADAR BOGOR, Bandar arisan online fiktif oknum bhayangkari berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim. Majelis hakim yang diketuai Heru Kuncoro membacakan putusan itu, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8).

’’Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih,’’ kata Heru seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi. Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

”Atas putusan yang dijatuhkan majelis, kami pikir-pikir dulu,’’ ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan. Pasalnya, kerugian sekitar Rp 650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lain yang juga bandarnya istri polisi itu.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar.(jpg)

Editor : Yosep/Ruli-KKL