25 radar bogor

Merasa Terganggu, Ade Yasin Surati Hakim Soal Ini

Ade-Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin

RADAR BOGOR, Empat kali sudah tahapan persidangan dugaan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Empat kali kesempatan itu pula Ade Yasin belum juga dapat dihadirkan secara langsung alias tatap muka di muka persidangan.

Alhasil, Ade Yasin seringkali terganggu dalam menerima informasi ataupun keterangan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kuasa hukum yang ada di dalam persidangan.

Baca juga: Optimis Ade Yasin Tidak Terlibat Suap BPK, Kuasa Hukum: Kami Bisa Buktikan

Teranyar pada sidang keempat dengan agenda putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa KPK, di PN Tipikor Bandung, Senin (1/8), Ade Yasin sempat beberapa kali menyela persidangan.

Tercatat tiga kali. Mulai dari awal persidangan hingga menyela saat majelis hakim membacakan putusan sela.

“Mohon maaf Yang Mulia, tidak terdengar tadi putus-putus,” kata Ade Yasin saat menyela persidangan.

Baca juga: Hadirkan 5 Saksi di Persidangan Ade Yasin, Jaksa KPK Ogah Beberkan Nama-namanya

Ade Yasin sendiri sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring.

Sidang pertama dan kedua dari Rutan KPK. Lalu, sidang ketiga dan keempat dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Tak aneh, Ade Yasin pun membuat surat terbuka yang ditulis tangan agar ia dihadirkan secara langsung di persidangan.

Sehingga ia bisa mendengarkan persidangan tanpa ada gangguan jika dihadirkan secara online.

“Yang mulia majelis hakim, saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung,” kata Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (1/8).

Baca juga: Sidang Ade Yasin Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan Ade Yasin atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan oleh Dinalara kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menjelang sidang ditutup.

Dinalara menegaskan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.

“Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa-lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini,” katanya didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.

Pihaknya pun memperjuangkan agar Ade Yasin dapat dihadirkan pada setiap persidangan.

Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Pemkab Bogor Hanya Raih Opini WDP Pada Laporan Keuangan 2021

“Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu (3/8) nanti, Bu Ade Yasin udah bisa hadir di persidangan secara offline,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menuturkan, pihaknya tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya menghadirkan secara daring dalam persidangan.

“Tembusan untuk dihadirkan secara offline sudah saya terima. Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itupun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” tutupnya. (*/ryn)

Editor: Rany