25 radar bogor

Daftarkan Perindo jadi Pemilu ke KPU, Hary Tanoe Turun Langsung

Daftarkan Perindo jadi Pemilu ke KPU, Hary Tanoe Turun Langsung

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo memimpin langsung rombongan partainya untuk mendaftarkan peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. Terlihat juga Sekretaris Jenderal Perindo, Ahmad Rofiq dan Wakil Ketua Umum Perindo Syafril Nasution, Boyke Novrizon, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ikut ke kantor KPU RI.

Pria yang karib disapa HT ini menargetkan partai yang dipimpinnya bisa lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen pada 2024. Dia mengharapkan, kader Perindo bisa memiliki 60 kursi di DPR RI.

“Jadi, target Perindo tahun 2024 memperoleh kursi DPR minimal 60 kursi. Jadi sudah double digit ya sudah tidak single digit lagi, di atas 10 persen,” kata HT di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Baca JugaTimsus Polri Dalami Uji Balistik Labfor di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Menurut HT, partainya saat ini masih enggan berbicara koalisi dalam Pilpres 2024. Sebab pada ajang pentas demokrasi 2024, pihaknya masih menargetkan bisa duduk di parlemen.

Mengingat, pada kontestasi Pemilu 2019 lalu, Perindo belum mampu menduduki kursi DPR RI. “Kalau koalisi terlalu pagi bicara sekarang, kita lewati ini dulu,” tegas HT.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari
menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ungkap Hasyim, Jumat (29/7).

Baca JugaUpdate Terbaru, 80 Jamaah Haji Meninggal di Arab Saudi

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

“Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik,” pungkas Hasyim. (jpg)

Editor: Yosep/Khonsa-KKL