25 radar bogor

Laporan Kekerasan Seksual Meningkat, Masyarakat Tak Perlu Takut Mengadu

kekerasan seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual

RADAR BOGOR, Sejak Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah, laporan mengenai kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik, karena sudah adanya payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban.

Baca JugaPawai Obor 1 Muharram Batal, Diganti Dzikir Akbar di Balai Ageung Batutulis

“Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPKS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi,” kata Selly dalam keterangannya, Kamis (28/7).

“Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara, karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual,” sambungnya.

Tingginya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, menurut Selly, harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual.

“Tingginya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan seksual, perlu didukung dengan peningkatan anggaran, salah satunya untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai seksual sedini mungkin,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Pasalnya, lanjut Selly, berdasarkan data diketahui pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran, dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan.

“Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya adalah untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Kami minta hal ini juga dioptimalkan,” pinta legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu.

Pasalnya untuk mewujudkan visi misi Presiden Jokowi yang mau melahirkan generasi unggul, anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan hak-hak dalam bentuk informasi serta kehidupan layak.

“Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yangdiharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi mereka (anak-anak) mendapatkanperlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan,” ujar Selly.

Baca Juga : Tuai Protes, Kemendikbudristek Tarik Buku PPKn Kelas VII yang Keliru Soal Trinitas

Selain itu, Selly juga mendorong agar pers turut mensosialisasikan UU TPKS. Pasalnya, Selly menilai, peran media massa dalam mensosialisasikan UU TPKS akan mempercepat munculnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual.

“Kami bersyukur teman-teman media menjadi mitra yang kami butuhkan. Bagaimana media mensosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka,” pungkas Selly.(jpg)

Editor : Yosep/Luthfiah – KKL