CIBINONG-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kebencanaan, yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017.
“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS dalam perkembangan kasus dana bencana,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda dalam konferensi pers, Cibinong, Kamis (28/7).
Kedua tersangka dianggap melakukan penyelewengan dana sebesar Rp. 1,7 miliar yang seharusnya disalurkan ke tiga kecamatan yakni Jasinga, Tenjolaya dan Cisarua.
Baca juga: AMM Solid Dukung Edi Koswara Jadi Ketua KNPI Kabupaten Bogor
Inisial S diketahui merupakan Sumardi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Pada 2017 lalu, dirinya merupakan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
“Dia (Sumardi) berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut, sementara SS terlibat membantu tugasnya S yang saat itu sebagai pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018,” jelas Juanda.
Baca juga: Operasi Kosmetik Ilegal, BPOM Loka Bogor Raya Temukan Banyak Temukan Produk Tanpa Izin Edar
Dalam hasil pemeriksaan Kejari, bantuan tersebut rupanya tidak disalurkan oleh kedua tersangka. Namun Juanda mengaku, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Namun demikian, pemanggilan kepada dua tersangka bakal dilakukan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk yang bersangkutan yang sudah lima kali kami periksa,” tandasnya.(cok)
Editor: Rany