25 radar bogor

Lansia Kota Bogor Dipaksa Keluar Rumah, Ahli Waris Temukan Banyak Kejanggalan

Ilustrasi kanopi Kelenteng roboh dua pekerja terluka.
Ilustrasi kanopi Kelenteng roboh dua pekerja terluka.

BOGOR-RADAR BOGOR, Warga Kota Bogor meminta perlindungan kepada Bareskrim Polda Metro Jaya, atas masalah terkait bangunan rumah di Jalan Cimanggu Kecil No 43 RT 005/007, Ciwaringin Kota Bogor.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Sampaikan Kriteria Capres dan Cawapres Ideal Di Milad MUI

Adalah Wawan Sudarmawan, salah satu ahli waris dari rumah yang bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor itu.

Ditemui Radar Bogor, Wawan mengungkapkan bahwa awal Juli kemarin, dirinya mendapatkan surat pengosongan rumah dari PN Kota Bogor, untuk ibunya, bernama Suhartati.

Surat tersebut berisi perintah pengosongan rumah yang telah mereka tinggali sejak 1967 itu. Dalam sejumlah surat yang dilayangkan, ia dan kedua adiknya menemukan beberapa kejanggalan.

Pertama, dalam surat eksekusi, tertulis para penggugat, yang berarti ibu sambungnya, Wardah dan para ahli waris. Termasuk Wawan dan kedua adiknya.

Sementara dirinya tidak dilibatkan dalam keputusan yang berujung adanya eksekusi atau pengosongan rumah untuk Suhartarti, ibu Wawan.

“Di dalam surat, tertulis bahwa tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut oleh para penggugat. Bukan penggugat saja. Berarti kalau ada kata para, ya otomatis termasuk ahli waris,” tegasnya.

“Berarti ini seolah saya mengusir ibu saya sendiri. Padalah kita gak dilibatkan sama sekali, apalagi tega meminta ibu saya keluar dari rumah,” tegasnya.

Kejanggalan lain ditemukan Wawan saat dirinya meminta kejelasan mengenai kepemilikan lahan rumah yang kini ia tempati bersama ibunya itu.

Dari hasil penelusuran Wawan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, ternyata sertifikat tanah tersebut berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama Thaariq S.A Aziz.

Ternyata, kata Wawan, telah dilakukannya PPJB dari pihak pertama, yaitu bapak kandung Wawan, atau pemilik rumah Adijono Partoatmodjo kepada pihak kedua, Thaariq S.A Aziz, dalam proses balik nama kepemilikan rumah dinas.

“Nah, PPJB ini saja sudah cacat hukum, bagaimana bisa penggugat atas nama Wardah, mengajukan eksekusi rumah. Sementara dia sudah melakukan PPJB,” cetusnya.

Wawan juga mempertanyakan, mengapa pihak PN Kota Bogor mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan kecacatan legalitas sertifikat rumah tersebut. “Kok bisa prosesnya sampai sini?,” tanyanya.

Makanya, saat ini, ia bersama kedua adiknya meminta perlindungan kepada Bareskrim Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Ia juga tengah mengurus keabsahan ahli waris agar bisa menolak pengeksekusian.

Terpisah, Advokat Senior Maradang Hasoloan Sinaga SH yang menjadi kuasa hukum Suhartati (74) sampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Agung Nugroho, SH,MH agar eksekusi lahan dan bangunan ditangguhkan.

Melalui surat yang dilayangkan tertanggal 19 Juli 2022, ia juga minta menyampaikan permohonan perlindungan hukum.

“Kepada Ketua PN Bogor, kami sudah memohonkan agar Nyonya Suhartati yang bertempat tinggal di Jalan Cimanggu Kecil Kota Bogor agar eksekusinya ditunda,” kata pria yang akrab disapa MH Sinaga itu.

Permintaan penangguhan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, ia memiliki temuan bukti baru terkait kepemilikan lahan.

“Sehubungan klien kami Ny Suhartati sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan Kasasi No. 2098 K/Pdt/2002 Jo. No. 179/Pdt/2001/PT. Bdg Jo. No. 72/Pdt.G/2000/PN.Bgr,  maka kami memohon untuk  menangguhkan atau menunda terlebih dulu eksekusi pengosongan obyek sengketa tanah SHM No. 408/Ciwaringin (Penetapan No. 4/Pdt.Eks/2022/PN.Bgr),” lanjutnya.

Ia pun menyampaikan pertimbangannya karena Suhartati sudah berusia tua dan sakit-sakitan.

“Jadi, mengingat asas peri kemanusiaaan, berdasarkan surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bogor tanggal 19 Juni 2022 bahwa tanah SHM No. 408/Ciwaringin ternyata atasnama Drs. Thaariq SA Azis. Bukan lagi atasnama Adijono Partoatmodjo sebagaimana obyek tanah sengketa yang digugat oleh penggugat Adijono Partoatmodjo dan Ny. Wardah, hal itu membuat ketidakpastian hukum obyek perkara,” ungkap lelaki yang juga aktivis reforma agraria. (ran)

Editor : Yosep