25 radar bogor

Bawaslu RI Izinkan Parpol Sosialisasi dengan Warga, Ini Ketentuannya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam jumpa pers Bawaslu RI menetapkan Rahmat Bagja sebagai Ketua. (Doc. Istimewa)

RADAR BOGOR – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Namun, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih, karena belum masuk dalam masa kampanye.

“Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Baca juga: Peneliti BRIN Ungkap Orang Indonesia Tak Hendaki Banyak Parpol Baru di Pemilu 2024

Ia menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Namun, aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

“Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah,” tegas Rahmat.

Selain itu, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Di antaranya seperti mobil dinas lembaga atau kementerian digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Pemilu, Perempuan di Kota Bogor Digembleng Pendidikan Politik

Tak hanya itu, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.

Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

“Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja,” pungkas Rahmat. (jpg)

Editor: Yosep/Zulfa-KKL