25 radar bogor

Jadi Temuan BPK, Bima Arya Minta Kontraktor Segera Selesaikan Kasus Kelebihan Bayar

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya buka suara terkait kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021.

Bima Arya menyebut, salah satu yang rekomendasi oleh BPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, senilai Rp600 juta. Yakni proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor.

Atas itu, Bima Arya langsung menyambangi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor yang berada di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (26/7).

Baca juga: J-Lo Kenakan Busana Cantik saat Akan Berbulan Madu

“Kemaren ada temuan dari BPK (terkait) kelebihan pembayaran sudah diselesaikan. Semua sudah diselesaikan oleh pihak ketiga,” kata Bima Arya usai mengecek progres pembangunan Perpustakaan di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (26/7).

Bima menjelaskan, saat ini pihak ketiga sebagai pelaksana proyek pembangunan perpustakaan juga telah menyepakati pengembalian pembayaran ke KAS Daerah Kota Bogor.

“Yang bersangkutan bersedia (menyelesaikan) sampai akhir tahun. Jadi ada term pembayarannya, pengembaliannya,” ucap Bima Arya.

Saat disinggung apakah akan mendesak untuk melakukan percepatan pembayaran. Suami Yane Ardian itu menegaskan untuk soal ini dikembalikan lagi kepada rekomendasi BPK.

Baca juga: Tahun Ini, Asuransi Targetkan Pertumbuhan Kinerja 17 Persen

“Yang penting (kelebihan bayar) itu harus kembali,” imbuhnya.

Selain menyambangi gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, Bima Arya juga datang Alun-alun Kota Bogor yang disebut-sebut kelebihan pembayaran sebesar Rp416 juta tahun 2021.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Kota Bogor.

Adapun agendanya untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Bogor tahun anggaran 2021.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK.

Salah satu pointmya rekomendasi tersebut, penyampaiannya paling lambat dilakukan pada Selasa (19/7).

Baca juga: Pembangunan IKN Jadi Jembatan untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Pria yang akrab disapa Kang JM ini menerangkan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Kang JM.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK pada 20 Mei 2022, namun sayangnya masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Tiga dinas tersebut diantaranya adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.(ded)

Editor: Rany