25 radar bogor

Setelah 3 DOB Papua Disahkan, Perppu-UU Pemilu Dinilai Tak Perlu Direvisi

lustrasi: Pemerintah dan DPR diminta segera mengesahkan dan mendatangani undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di tiga Provinsi Papua. Hal ini dinilai untuk melakukan pemerataan di Papua. (Radar Bogor)

RADAR BOGOR, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, Pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dalam menindaklanjuti disahkannya tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, untuk mengikuti Pemilu 2024. Sebab saat ini, tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Baca Juga : Hari ini Komnas HAM Mintai Keterangan Tim Forensik yang Otopsi Jasa Brigadir J

“Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah di mulai sejak 14 Juni 2022. Sementara tahapan yang paling dekat yang harus di penuhi oleh partai politik sangat berkejaran dengan waktu,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (25/7).

“Cotohnya saja, waktu pendaftaran partai politik ditetapkan pada 1 Agustus 2022, dimana partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi sebelum penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022. Kemudian, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022,” sambungnya.

KPU juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai pada 15 Oktober-4 November 2022. Sementara untuk partai nonparlemen dan partai baru disamping verifikasi administrasi, juga akan melalui verifikasi faktual.

“Tentu hal ini akan menimbulkan kerepotan, apalagi saat ini sudah menjelang akhir Juli, sehingga waktunya kan terlalu mepet. Sementara itu pengumuman parpol peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022,” jelas Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga akan dituntut bekerja keras. Karena KPU di tiga DOB Papua juga sudah harus menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Pekerjaa ini tentu tidak mudah bagi KPU Daerah untuk melakukan dan memenuhinya hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana serta infrastruktur lainnya,” ungkap Guspardi.

Begitu pula terhadap regulasi yang harus dilakukan melakukan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan membutuhkan waktu dalam pembahasannya. Dia berujar, revisi undang-undang ini tentu tidak sederhana karena bisa saja melebar kemana-mana.

“Seperti membongkar parliamentary threshold, presidensial threshold, dan lain sebagainya,” ujar Guspardi.

Sementara itu, untuk mengeluarkan Perppu tentu juga tidak mudah dilakukan karena mempunyai syarat yang ketat. Karena hanya dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.

“Nah dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa,” imbuhnya.

Baca Juga : SIG Kerjasama dengan IPB Pemberdayaan Klaster Jagung Rembang

Oleh karena itu, Guspardi menegaskan penambahan tiga Provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tetap bisa diakomodir, tanpa harus melakukan revisi UU Pemilu atau menerbitkan Perppu.

“Jadi untuk tiga DOB Papua, untuk gelaran pemilu 2024 nanti tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim),” pungkas Guspardi. (jpg)

 

Editor : Yosep/Yuli-KKL