25 radar bogor

Presiden dan Mantan Presiden ACT Resmi Ditetapkan Tersangka

ACT
ACT

RADAR BOGOR, Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin beserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Selain Presiden ACT dan mantan Presiden ACT, polisi juga menetapkan Hariyana Hermain dan N Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, penggeledahan sudah dilakukan Bareskrim di kantor ACT dan gudang wakaf.

Baca juga: Menko Airlangga Dorong Kepentingan Indonesia dalam Penyelesaian IJEPA dan Kerangka Kerjasama IPEF dan RCEP

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.

Brigjen Ahmad kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujarnya, Senin (25/7).

Dia mengatakan mantan Presiden ACT Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Disdik Bakal Merger Dua Sekolah SD

Menurutnya, mantan Presiden ACT Ahyudin diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Karo Penmas juga menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ibnu Khajar mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Baca juga: Tentara Pelajar Kembali Makan Korban, Pengendara Motor Diseruduk Mobil Hingga Terjepit

Selain Presiden ACT dan mantan Presiden ACT yang ditetapkan tersangka, ada juga tersangka lain yaitu Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Selain ketiganya, polisi juga menetapkan N Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka dalam kasus ACT ini.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan. (pojoksatu)

Editor: Rany