25 radar bogor

Kerap Timbulkan Macet, Inilah Titik-Titik yang Jadi Langganan Parkir Liar di Kota Bogor

Parkir liar di salah satu ruas jalan di Kota Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Kota Bogor menjadi salah satu sasaran destinasi wisata. Setiap akhir pekan, Kota Bogor dipadati para wisatawan yang ingin berburu kuliner.

Namun, banyaknya wisatawan tak diimbangi dengan lahan parkir yang ideal.

Dampaknya, banyak parkir liar yang menyebabkan kemacetan diberbagai titik.

Baca juga: Ada Pekerjaan Koneksi Pipa Tirta Pakuan Besok, Berikut Wilayah yang Terdampak

Sempitnya jalan diperparah dengan kendaraan yang berparkir di bahu jalan. Kondisi inilah yang membuat terganggunya kendaraan lain yang akan melintas.

Tak hanya itu, parkir liat yang berada di trotoar dan lintasan sepeda juga menyerobot hak pejalan kaki maupun pesepeda.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin menyebut titik-titik yang selalu menjadi sasaran penertiban pihak Dishub di antaranya ialah Jalan Raya Tajur, Simpang Ekalokasari, Jalan Ir. H. Juanda, Gunung Batu, Wilayah Bubulak, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga: KPK Ingin Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

Titik-titik lain yang sering terpantau timbulnya parkir liar di antaranya Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KHR Abdullah Bin Nuh, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Padjajaran.

Pada kawasan tersebut ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan bahkan berada tepat di bawah rambu dilarang parkir.

Dody menjelaskan ruas jalan yang ada di Kota Bogor terbagi menjadi tiga kewenangan. Pertama ialah ruas jalan nasional yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

Ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Raya Wangun, Ciawi, Tajur, Padjajaran, KS Tubun, KHR Abdullah Bin M. Nuh, serta Sholeh Iskandar.

Baca juga: “Ini Sekolahku” Berlanjut, BRI Renovasi SDN 006 Bandarsyah Natuna

“Ruas jalan itu harus bebas dari parkir di badan jalan (On-Street Parking). Kalau ada lahan parkir berarti itu liar dan ilegal,” ujar Dody kepada Radar Bogor pada Senin (25/7).

Kemudian terdapat pula ruas jalan provinsi. Beberapa ruas jalan ini seperti di Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Gunung Batu.

Dan yang terakhir ialah ruas jalan Kota Bogor. Dody mengatakan aturan parkir pada ruas jalan Kota sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor.

“Terdapat titik-titik yang boleh dan tidak boleh parkir. Pada SK tersebut ada 113 titik yang dibolehkan on-street parking,” tuturnya.

Dirinya menyebut titik yang menjadi wilayah on-street parking biasanya ditandai dengan rambu boleh parkir. “Selain dari itu tidak boleh parkir. Apalagi di sekitar jembatan, persimpangan, tikungan, dekat alat pemadam kebakaran, dan titik yang memiliki volume kapasitas kendaraannya jenuh,” jelas Dody.

Mengenai timbulan parkir kendaraan di kawasan Jalan Sudirman, Dody menjelaskan area tersebut termasuk pada titik on-street parking. Sehingga kendaraan diperbolehkan untuk parkir di bahu jalan.

Baca juga: Perihal Tata Kelola Kawasan, Pemkab Jember Perlu Mengetahui

“Tapi tidak semuanya boleh. Titiknya hanya dari bundaran Air Mancur sampai ke depan XL Center. Selain itu tidak boleh atau liar,” jelas Dody.

Ia menuturkan on-street parking diterapkan di area tersebut akibat dari adanya pelebaran pedesterian. “Jadi parkirnya digeser ke bahu jalan,” tambahnya.

Tindakan tegas akan diberlakukan pihak Dishub kepada para pelaku parkir liar secara bertahap. Mulai dari teguran secara lisan, penggembosan ban, penggembokan ban, hingga penderekan kendaraan. (cr1)

Editor: Rany