25 radar bogor

Citayam Fashion Week Didaftarkan ke DJKI, Kemenkumham Benarkan Hal Tersebut

Citayam Fashion Week
Ilustrasi Citayam Fashion Week

RADAR BOGOR – Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Pendaftaran tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto dikonfirmasi, Senin (25/7).

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke DJKI

PT. Tiger Wong, mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho, mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar. Agung mengutarakan, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Baca juga: “Citayam Fashion Week Sudirman” Cabang Bogor

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya. (jpg)

Editor: Yosep/Zulfa-KKL