25 radar bogor

PPDB dan Nasib Sekolah Swasta, Surat Terbuka kepada Presiden dan Mendikbudristek RI

PPDB
Dr. Gartono, SH., MH. Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

PERNYATAAN wakil rakyat yang akan mengawal pendirian sekolah negeri baru mengundang keprihatinan. Pertanyaannya mengapa tidak memberdayakan sekolah swasta? Sekolah swasta adalah bagian dari sistem pendidikan yang seharusnya menjadi bagian dari rencana apapun yang terkait dengan pengembangan pendidikan. PPDB adalah hanya salah satu hajat tahunan di dunia pendidikan.

Pertanyaannya mengapa wakil rakyat tidak mengawal juga keberadaan sekolah swasta? Mengubah mindset masyarakat bahwa sekolah di negeri ataupun di sekolah swasta adalah sama, selalu terbentur dengan kebijakan ambigu pemerintah.

Pemerintah harusnya terbantu dengan adanya sekolah swasta, tetapi pada implementasi kebijakannya cenderung mengutamakan negeri. Banyak pendirian sekolah baru baik negeri maupun swasta tidak berdasarkan pemetaan sekolah yang sudah eksis.

Nasib Swasta dan Kebijakan Zonasi PPDB

PPDB SMP negeri di Kota Bogor sudah diumumkan sejak tanggal 8 Juli 2022 untuk tingkat SMA dan SMK, sementara untuk tingkat SMP tanggal 11 Juli 2002, artinya kuota negeri sudah terpenuhi dan PPDB tahun 2022 telah ditutup.

Namun sampai saat tulisan ini dibuat, 20 Juli 2022 masih saja terjadi eksodus siswa dari sekolah swasta.  Mengapa bisa terjadi, adakah mafia tahunan yang berkaitan dengan PPDB? Bisa jadi, banyak calo yang terlanjur menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah negeri. Calonya bekerja secara sistemik, melibatkan pihak pihak yang punya akses. Santer terdengar bahkan melibatkan pihak eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.

Secara hipotesis, ini terjadi karena mengikuti hukum permintaan dan penawaran. Permintaan tinggi ingin ke sekolah negeri sementara bangku yang tersedia terbatas. Kebijakan zonasi yang tadinya ingin menghilangkan mindset sekolah favorit, tidak terjadi persaingan berlebihan (rivalry), dan terutama tidak terjadi komersialisasi pendidikan pada kenyataannya malah menjadi semakin parah.

Secara nalar sederhana saja, dapat kita ketahui dengan melihat data siswa yang diterima melalui jalur zonasi. Jaraknya semakin dekat saja.  Ini berarti terjadi migrasi ke daerah yang dekat dengan sekolah yang dituju. Ini dimungkinkan karena bisa numpang nama pada KK terdekat. Untuk ikut numpang KK tentunya perlu pengesahan dari RT lalu RW dan terakhir Kelurahan.

Pertanyaannya apakah dalam prosesnya tidak mengeluarkan biaya? Ini saja sudah menunjukkan indikasi komersialisasi pendidikan. Dengan indikasi ini saja, bukan lagi oknum tapi sudah sistemik.  Tetap saja yang punya uang berkesempatan menikmati sekolah negeri dan tujuan menghilangkan rebutan sekolah favorit tidak tercapai.

Termasuk menghilangkan persaingan secara berlebihan.  Persaingan dengan adu nilai memang kemudian berhasil dihilangkan, tetapi  kemudian berubah wujud, yaitu bagaimana bersaing untuk mendapatkan tempat terdekat ke sekolah.

Nasib Sekolah Swasta

Korban pertama dari kebijakan itu tentu saja sekolah swasta, terutama swasta menengah ke bawah. Mereka semakin kehilangan siswa, beberapa sudah mati suri dan menunggu kematian yang sebenarnya.  Matinya sekolah swasta berarti mematikan banyak perut di dalamnya.

Guru yang kehilangan pekerjaan berarti beban hidupnya bertambah. Terbayang berapa perut yang kehilangan haknya, karena sekolah tempat ayahnya bekerja dipaksa tutup karena terjadi persaingan yang tidak seimbang.

Ada kontradiksi dari kebijakan pemerintah antara lain:

  1. Izin untuk swasta diterbitkan oleh pemerintah, tapi dalam implementasi kebijakan perlahan dimatikan oleh kebijakan yang tidak memihak pada sekolah swasta.
  2. Swasta mempunyai peran yang besar terhadap penghematan APBN, karena pemerintah tidak perlu mendirikan sekolah dan menggaji guru yang ujungnya diangkat sebagai PNS dan atau Guru P3K.

Mengacu pada fenomena itu jangan jangan seperti jaman penjajahan, sekolah swasta dianggap sebagai sekolah liar alias tidak dianggap keberadaannya oleh pemerintah.  Sekolah liar itu ditempelkan pada sekolah Taman Siswa sebagai simbol sekolah partikelir yang berwawasan kebangsaan saat itu.  Jangan-jangan anggapan itu masih melekat, tidak pada sebutan tetapi pada implementasi kebijakan, dan terutama terasa sekali setiap pelaksanaan PPDB.

Sekolah Negeri Gratis untuk Penduduk Miskin

Kebijakan zonasi jelas-jelas telah menyimpang dari tujuan awal. Jangan biarkan komersialisasi terselubung terjadi pada dunia dunia pendidikan, bangku sekolah hak masyarakat diperdagangkan.  Masyarakat sering marah ketika terjadi perilaku suap menyuap terjadi pada institusi di luar pendidikan,  namun ternyata pendidikan yang harusnya dilandasi kejujuran telah dijadikan alat untuk memperkaya diri. Pemerintah jangan lagi mengeluarkan kebijakan ambigu. Nyatakan saja dengan tegas, negeri untuk masyarakat yang tidak mampu. Titik.

Mengapa sekolah negeri harus gratis?

  1. Biaya investasi alias gedung dan pemeliharaannya ditanggung pemerintah dari APBN
  2. Biaya operasional gaji guru-guru sudah dijamin pemerintah dari APBN
  3. Biaya operasional pribadi ditanggung dana BOS

Jangan sampai terjadi orang orang kaya disubsidi ketika anak-anaknya sekolah di negeri. Lalu masyarakat miskin tetap termarginalkan.  Lalu jangan lupa juga swasta penyumbang terbesar pada APBN negeri ini.

Lalu bagaimana nasib sekolah swasta?  Swasta terbagi tiga level kemampuan

  1. Swasta alit (kecil), ketika ada anak dari kalangan masyarakat tidak mampu tidak tertampung di sekolah negeri maka berdayakan Sekolah Swasta di level ini. Anggarkan dana BOSnya 2x lipat, sehingga bisa tetap hidup. Darimana alokasi anggaran dana BOS yang 2x lipatnya, yaitu dari sekolah sekolah elit atau kaya. Ini level tertinggi dari sekolah swasta.
  2. Sekolah swasta menengah, ini masih bisa diberikan bantuan dari anggaran dana BOS, untuk bisa meningkatkan mutu sekolah, karena biaya dasarnya sudah pada tingkat sesuai.
  3. Sekolah elit dan ini relatif terbilang sedikit dan berada di kota kota besar. Tidak perlu dianggarkan dana BOS.

Ini akan dirasakan lebih adil.  Tentunya diawali dengan pemetaan keberadaan sekolah di kota atau kabupaten, kalau masih mampu menampung siswa, maka pembukaan sekolah baru baik negeri maupun swasta, sebaiknya tidak diberikan izinnya.

Semoga pemerintah segera memperbaiki sistem pendidikan, sehingga keadilan bisa diwujudkan. (*)

Penulis
Dr. Gartono, SH., MH.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

Editor : Yosep