25 radar bogor

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Relaksasi Pajak 1 Juli Hingga 30 Agustus 2022

Sekda Kabupaten Bogor
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Seluruh masyarakat Kabupaten Bogor diminta untuk memanfaatkan program relaksasi pajak daerah Tahun 2022.

Program kolaborasi Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor ini telah dimulai sejak 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Saya minta kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ikut membantu mensosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui medsos masing-masing. Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, ” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin di Gedung BJB, Cibinong, Jum’at (22/7/2022).

Relaksasi pajak daerah yang dilakukan yakni berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022.

Juga penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022. Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 yang telah dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca juga: KNPI Parung Panjang Gencar Sosialisasi Cegah Aksi Tawuran

Burhanudin mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, untuk ikut serta dalam program pemutihan tahun 2022, dengan melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, memutasikan kendaraan yang dimiliki atau dikuasai menjadi plat F Kabupaten Bogor, serta melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain.

“Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” harapnya.

Pimpinan Bank bjb Wilayah Cibinong, Budi Jamaludin menambahkan, dukungan kemudahan layanan pembayaran pajak dapat melalui Aplikasi BJB Digi yang terintegrasi dengan aplikasi SAMBARA.

Baca juga: Puluhan Pemuda Belajar Membatik

“Layanan E-Samsat bisa dilakukan melalui layanan yang telah bekerjasama dengan Bank BJB baik Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Buka Lapak, dan sebagainya. Selain E-Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bank BJB pun mempunyai produk lainnya yaitu t-samsat yang merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKP tahunan yang dimiliki BJB,” terangnya.

Dengan menggunakan T-Samsat, sambung Budi, wajib pajak tidak perlu lagi mengantri, sebab pembayaran dilakukan secara otomatis melalui sistem auto debit kepada tabungan samsat. Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa pada saat waktu pembayaran.

“Semoga dengan layanan E-Samsat dan T-Samsat tersebut bank BJB dapat memberikan andil dalam optimalisasi pajak daerah serta membantu mempermudah masyarakat dalam menaikkan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.(cok)

Editor: Rany