25 radar bogor

Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan, 63 Badan Usaha Dipanggil Kejaksaan 

BPJS Ketenagakerjaan
Puluhan badan usaha dipanggil kejaksaan karena tak patuh BPJS Ketenagakerjaan

CILEUNGSI – RADAR BOGOR, Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memanggil 63 Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) yang menunggak membayar iuran.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor-Cileungsi, Dedi Mulyadi menyampaikan pemanggilan ini merupakan upaya untuk memastikan hak pekerja atau ahli waris peserta BPJamsostek dapat diterima sesuai dengan hak dan manfaat atau layanan yang seharusnya didapatkan.

Dedi memaparkan, banyak peserta atau ahli waris peserta yang tertunda mendapatkan manfaatnya karena perusahaan tempat bekerja masih menunggak iuran.

“Secara rutin setiap bulan kami melakukan pembinaan dan mengingatkan perusahaan yang belum membayar iuran agar segera dapat membayarkan iurannya. Kami juga ingatkan bagi perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan dikenakan denda dan sanksi,” katanya kepada Radar Bogor Kamis (21/7/2022).

Dedi menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek.

Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013.

“Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ke tiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” katanya kepada Radar Bogor.

Selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 yang mengatakan bahwa penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep