25 radar bogor

Bawaslu Respon Cepat Laporan Zulhas Bagi-Bagi Migor, Saleh Partaonan Puji Langkah Tersebut

Saleh Partaonan Daulay
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memuji langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merespons cepat laporan dugaan pelanggaran kampanye, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga Menteri Perdagangan (Mendag).

RADAR BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons cepat laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang juga merupakan Menteri Perdagangan (Mendag).

Langkah yang responsif tersebut, dipuji oleh Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, setelah Bawaslu menyatakan, tidak menemukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi minyak goreng gratis yang dilakukan Zulhas di Lampung.

“Respons cepat ini sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan, dengan begitu pelaporan yang dilakukan dianggap telah selesai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (21/7).

Baca juga: Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, Ketua DPP PAN Beri Respon

Menurut Saleh, setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Dia meminta, setiap perkara seharusnya dipelajari dan dicermati terlebih dahulu.

“Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut,” ujar Saleh.

Bawaslu sebelumnya mengaku telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Ketua Umum PAN yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Berdasarkan hasil kajian, kegiatan Zulhas yang membagi-bagikan minyak goreng bermerk Minyakita gratis di Lampung bukan kategori kampanye Pemilu.

Karena itu, Bawaslu tidak menindaklanjuti atau menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Zulhas. Bawaslu juga menyatakan, laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

“Kesimpulannya (kajian Bawaslu atas laporan itu), laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi.

Baca juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Akan Ditindaklanjuti Bawaslu

Puadi menjelaskan, pihaknya melakukan analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Lalu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ungkap Puadi.

Selain norma tersebut, lanjut Puadi, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Dalam ketentuan itu dinyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga: PKS Minta Jokowi Tegur Mendag Zulhas, Diduga Konflik Kepentingan

Norma lain yang dijadikan pisau analisis Bawaslu adalah Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu,” tegas Puadi.

Sebagaimana diketahui, tiga lembaga penggiat demokrasi di antaranya Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Zulfikli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). (jpg)

Editor: Yosep/Zulfa-KKL